Kemenag Tegaskan Wajib Halal Tak Ubah Adat Istiadat Setempat 

Widya Michella
Kemenag terus menyosialisasikan wajib halal Oktober 2024 (WHO 2024) kepada para pelaku usaha. (Foto : Kemenag).

Pariwisata Indonesia dapat mengakomodasi permintaan dari berbagai tipe wisatawan, termasuk bagi wisatawan muslim. 

"Indonesia menerapkan #WHO2024 sebagai landasan hukum untuk wajib SH. Kami berharap, para direktur LPPOM di provinsi menyosialisasikan di daerah masing-masing, karena sertifikasi halal ini baik untuk terus melestarikan wisata yang ada,” ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan menegaskan bahwa halal bersifat universal kepada semua kalangan, bahkan kerap menjadi gaya hidup karena makanan yang halal juga berarti aman dan sehat. 

“Makanan halal akan menjadi kebaikan untuk semua dan diharapkan dapat memajukan ekonomi masyarakat lokal di Indonesia,” katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Muslim
7 hari lalu

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Simak Jadwal Sidang Isbat Kemenag

Nasional
28 hari lalu

Tak Hanya Label, Kemenag Sebut Produk Halal Jadi Kunci Indonesia Kuasai Ekonomi Global

Nasional
28 hari lalu

Kemenag: Makanan hingga Kosmetik Wajib Bersertifikat Halal pada Oktober 2026

Nasional
29 hari lalu

Kemenag Sertifikasi 287.162 Bidang Tanah Wakaf, Aset Umat Kini Terlindungi Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal