Kemenag Tegaskan Wajib Halal Tak Ubah Adat Istiadat Setempat 

Widya Michella
Kemenag terus menyosialisasikan wajib halal Oktober 2024 (WHO 2024) kepada para pelaku usaha. (Foto : Kemenag).

Pariwisata Indonesia dapat mengakomodasi permintaan dari berbagai tipe wisatawan, termasuk bagi wisatawan muslim. 

"Indonesia menerapkan #WHO2024 sebagai landasan hukum untuk wajib SH. Kami berharap, para direktur LPPOM di provinsi menyosialisasikan di daerah masing-masing, karena sertifikasi halal ini baik untuk terus melestarikan wisata yang ada,” ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan menegaskan bahwa halal bersifat universal kepada semua kalangan, bahkan kerap menjadi gaya hidup karena makanan yang halal juga berarti aman dan sehat. 

“Makanan halal akan menjadi kebaikan untuk semua dan diharapkan dapat memajukan ekonomi masyarakat lokal di Indonesia,” katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
12 hari lalu

Sejalan dengan Asta Cita Prabowo, Kepala BPJPH Dorong Pemda Se-Indonesia Fasilitasi Sertifikasi Halal Produk UMK

Nasional
3 hari lalu

BPJPH Ungkap Penghambat Pelaku UMKM Dapatkan Sertifikasi Halal, Apa Itu?

Muslim
4 hari lalu

Hasil Ijtimak Ulama, Ini 8 Rekomendasi Penyempurnaan Tafsir Al-Qur’an Kemenag

Nasional
5 hari lalu

Kemenag Raih Anugerah Penggerak Pelayanan Publik Bidang Harmoni dan Ekoteologi 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal