Kemenag Terbitkan Edaran, Larang Keras Pungli dalam Pendataan di Lembaga Pendidikan Islam

Widya Michella
Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, M Ali Rhamdani (dok. Kemenag)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran Nomor 734 Tahun 2023 tentang Larangan Pungutan atas Penyelenggaraan Pendataan Pendidikan Islam di Lingkungan Kementerian Agama. Kemenag melarang keras pungutan liar (pungli) dalam bentuk apa pun dalam proses pendataan di lingkungan pendidikan Islam di bawah Kemenag.

Kemenag melarang pungli terkait proses pemasukan (input) data, persetujuan (approvel) data, pemutakhiran (update) data, hingga rangkaian akhir dari proses pendataan.

"Untuk menciptakan ekosistem pendataan pendidikan Islam yang bersih dan berintegritas, dilarang adanya pungutan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, M Ali Rhamdani, dikutip Minggu (13/8/2023).

Apabila ada oknum terbukti melakukan pungli, maka Kemenag bakal memberikan sanksi tegas sesuai aturan kepegawaian.

"Jika terjadi praktik pungutan dalam proses pendataan, maka akan ditindaklanjuti. Oknum bersangkutan akan dilakukan pembinaan, peringatan dan tindakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ali.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
13 hari lalu

Guru Madrasah Gelar Aksi Demo di Istana Besok 30 Oktober, Ini Respons Kemenag

Buletin
13 hari lalu

Biaya Haji Turun Rp2 Juta, Segini yang Dibayar Jemaah

Nasional
15 hari lalu

Kemenag Kumpulkan Peneliti dari 31 Negara, Jawab Isu Islam hingga Teknologi

Nasional
16 hari lalu

Kemenag: Dirjen Pesantren akan Ditentukan Presiden Prabowo

Nasional
19 hari lalu

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Dalami Aliran Uang dari PIHK ke Oknum Kemenag

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal