Kemenag Terbitkan Edaran, Larang Keras Pungli dalam Pendataan di Lembaga Pendidikan Islam

Widya Michella
Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, M Ali Rhamdani (dok. Kemenag)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran Nomor 734 Tahun 2023 tentang Larangan Pungutan atas Penyelenggaraan Pendataan Pendidikan Islam di Lingkungan Kementerian Agama. Kemenag melarang keras pungutan liar (pungli) dalam bentuk apa pun dalam proses pendataan di lingkungan pendidikan Islam di bawah Kemenag.

Kemenag melarang pungli terkait proses pemasukan (input) data, persetujuan (approvel) data, pemutakhiran (update) data, hingga rangkaian akhir dari proses pendataan.

"Untuk menciptakan ekosistem pendataan pendidikan Islam yang bersih dan berintegritas, dilarang adanya pungutan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, M Ali Rhamdani, dikutip Minggu (13/8/2023).

Apabila ada oknum terbukti melakukan pungli, maka Kemenag bakal memberikan sanksi tegas sesuai aturan kepegawaian.

"Jika terjadi praktik pungutan dalam proses pendataan, maka akan ditindaklanjuti. Oknum bersangkutan akan dilakukan pembinaan, peringatan dan tindakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ali.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
18 jam lalu

Kemenag Siapkan Rangkaian Kegiatan Waisak 2570 BE, Ini Tema dan Agendanya

Nasional
1 hari lalu

Kabar Baik! Kemenag Siapkan Beasiswa Sarjana PJJ untuk Guru Ngaji

Haji dan Umrah
11 hari lalu

Hampir 10.000 Jemaah Haji Indonesia Sudah Tiba di Madinah, Begini Kondisinya

Haji dan Umrah
12 hari lalu

61 Persen Jemaah Calon Haji Jombang Masuk Kategori Risiko Tinggi, Ini Langkah Kemenag

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal