Kemenag Terbitkan Edaran, Larang Keras Pungli dalam Pendataan di Lembaga Pendidikan Islam

Widya Michella
Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, M Ali Rhamdani (dok. Kemenag)

Dia mengatakan, pihaknya kini mengembangkan Education Management Information System (EMIS) sebagai pusat sistem informasi data pendidikan binaan Kementerian Agama. Data ini menjadi dasar kebijakan dan sumber informasi publik.

Pengelolaan EMIS dilakukan secara sinergis mulai dari satuan kerja Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, satuan kerja Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), satuan kerja Kanwil Kemenag Provinsi, satuan kerja Kantor Kemenag Kabupaten/Kota hingga lembaga pendidikan Islam di bawah naungan Ditjen Pendidikan Islam Kemenag.

Surat Edaran Nomor 734 tahun 2023 ini menjadi acuan bagi pengelola pendidikan Islam dan satuan kerja di lingkungan Kemenag untuk menciptakan ekosistem pendataan pendidikan Islam yang bersih dan berintegritas dengan tanpa pungutan liar.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kemenag Bantu Pembangunan Gereja Katolik di Lamandau Kalteng, 15 Tahun Mangkrak

7 hari lalu

Stafsus Menag Temui Korban Kericuhan Maulid di Jaksel, Janji Kawal Proses Hukum

7 hari lalu

Ombudsman Ungkap Temuan Pungli Rp250 Juta untuk Pakai HP di Rutan Pondok Bambu

9 hari lalu

Kemenag Usul Gaji Guru Madrasah Non-ASN Setara PNS, Anggaran Rp37,95 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal