Kemenag Terbitkan Edaran, Larang Keras Pungli dalam Pendataan di Lembaga Pendidikan Islam

Widya Michella
Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, M Ali Rhamdani (dok. Kemenag)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran Nomor 734 Tahun 2023 tentang Larangan Pungutan atas Penyelenggaraan Pendataan Pendidikan Islam di Lingkungan Kementerian Agama. Kemenag melarang keras pungutan liar (pungli) dalam bentuk apa pun dalam proses pendataan di lingkungan pendidikan Islam di bawah Kemenag.

Kemenag melarang pungli terkait proses pemasukan (input) data, persetujuan (approvel) data, pemutakhiran (update) data, hingga rangkaian akhir dari proses pendataan.

"Untuk menciptakan ekosistem pendataan pendidikan Islam yang bersih dan berintegritas, dilarang adanya pungutan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, M Ali Rhamdani, dikutip Minggu (13/8/2023).

Apabila ada oknum terbukti melakukan pungli, maka Kemenag bakal memberikan sanksi tegas sesuai aturan kepegawaian.

"Jika terjadi praktik pungutan dalam proses pendataan, maka akan ditindaklanjuti. Oknum bersangkutan akan dilakukan pembinaan, peringatan dan tindakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ali.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Ini Alasan KPK Panggil Muhadjir Effendy terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Nasional
4 hari lalu

Breaking News: Hasil Sidang Isbat Tetapkan Iduladha 1447 H Rabu 27 Mei 2026

Nasional
4 hari lalu

Kemenag: Secara Hisab Iduladha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026

Nasional
4 hari lalu

Link Live Streaming Sidang Isbat Iduladha 2026, Saksikan di Sini!

Nasional
4 hari lalu

Jadwal dan Tahapan Sidang Isbat Iduladha 2026 Hari Ini, Hilal bakal Terlihat?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal