Kemenag Terbitkan Juknis Pesantren Ramah Anak, Larang Hukuman Fisik ke Santri 

Widya Michella
Kemenag merilis juknis pesantren ramah anak. Dalam juknis melarang adanya hukuman fisik ke santri. (Foto: Ilustrasi/Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan regulasi atau petunjuk teknis (juknis) pengasuhan ramah anak di pesantren melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor 1262 Tahun 2024. Regulasi itu disusun bersama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), para pengasuh pesantren, akademisi dan praktisi anak. 

Juknis berisi 7 bab itu membahas pengasuhan pesantren yang ramah anak, tata cara pengasuhan di pesantren, tata cara perlindungan anak dalam pengasuhan, sumber daya pendukung dan pemantauan, evaluasi, dan laporan.

Pada BAB IV Tata Cara Perlindungan Anak dalam Pengasuhan, Kemenag meminta kepada pesantren untuk memberikan perlindungan santri dari segala bentuk kekerasan dan hukuman fisik. 

"a. Pesantren melarang penerapan segala bentuk kekerasan dan hukuman fisik dengan alasan apapun termasuk untuk penegakan disiplin.
b. Pesantren memiliki kebijakan dan prosedur tertulis untuk mencegah, melaporkan, dan merespons segala tindakan kekerasan pada santri yang disosialisasikan kepada pengasuh, pengurus, tenaga pendidik, tenaga kependidikan di pesantren dan kepada santri.
c. Dalam mencegah kekerasan dan hukuman fisik, pesantren memperhatikan isu spesifik yang terkait dengan usia, gender, dan disabilitas," bunyi halaman 34 juknis pengasuhan ramah anak di pesantren, dikutip iNews.id, Selasa (12/3/2024).

Plt Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag, Waryono, menyebutkan juknis pengasuhan pesantren ramah anak bertujuan sebagai panduan bagi pesantren dalam pengasuhan anak. Selain itu, juknis juga menjamin pengasuhan di pesantren dapat memenuhi pelayanan dasar dan hak anak seperti kasih sayang, kelekatan, keselamatan dan kesejahteraan anak.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
15 jam lalu

Gelontorkan Rp1 Miliar untuk Award Hari Santri, PKB: Bukan Sekadar Strategi Tarik Suara Massa NU

5 hari lalu

Stafsus Menag Temui Korban Kericuhan Maulid di Jaksel, Janji Kawal Proses Hukum

8 hari lalu

Kemenag Usul Gaji Guru Madrasah Non-ASN Setara PNS, Anggaran Rp37,95 Triliun

10 hari lalu

Buka PPSN VI 2026, Dirjen Pesantren Dorong Pramuka Santri Jadi Duta Antikekerasan dan Penjaga Lingkungan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal