Kemenag Terbitkan Panduan Makan Bergizi Gratis di Pesantren, Atur Etika hingga Jadwal

Reza Fajri
Ilustrasi program makan bergizi gratis (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Panduan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Lingkungan Pesantren. Edaran ini tindak lanjut dari program makan bergizi gratis yang dicanangkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Surat edaran yang diterbitkan pada 31 Desember 2024 ini diperuntukkan bagi seluruh pondok pesantren di Indonesia.

"Seluruh entitas pendidikan Islam siap menyukseskan makan bergizi gratis yang merupakan program prioritas Presiden Prabowo," kata Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Abu Rokhmad, Minggu (5/1/2025).

Menurut dia, edaran ini tidak hanya berfokus pada pemenuhan gizi tetapi juga sebagai bagian dari penguatan karakter peserta didik.

"Misalnya, dalam pelaksanaan MBG, ada pembiasaan bagi para santri untuk mempraktikkan nilai spiritual karena diajarkan berdoa sebelum makan, mempraktikkan nilai toleransi karena mereka diajarkan untuk antre, tidak saling serobot dan sebagainya," katanya.

Surat edaran ini berisi pedoman pelaksanaan makan bergizi gratis di ponpes. Edaran juga mengatur etika makan dan minum, berikut daftarnya:

1. Berwudhu ketika hendak makan
2. Membaca basmalah sebelum makan
3. Membaca hamdalah setelah makan
4. Berkumur setelah makan
5. Makan dengan tangan kanan
6. Makan menggunakan tiga jari
7. Mengambil makanan yang terdekat
8. Tidak makan sambil berbaring
9. Tidak mencaci makanan
10. Tidak membiarkan makanan yang jatuh
11. Tidak berlebih-lebihan dalam makan
12. Minum dengan tiga tegukan dan membaca basmalah
13. Tidak bernapas dalam bejana (tempat minum)
14. Tidak makan dan minum dengan berdiri

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
5 jam lalu

Jadwal Imsak Jakarta 15 Maret 2026, Lengkap dengan Niat Puasa

Buletin
2 hari lalu

Pasutri Pedagang Ayam Ngamuk di Kantor Pajak, Emosi Ditagih hingga Rp768 Juta

Nasional
2 hari lalu

Menteri Agama: ASN Kemenag Dilarang Pakai Kendaraan Dinas buat Mudik

Megapolitan
2 hari lalu

Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 13 Maret 2026, Jangan Telat Sahur!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal