JAKARTA, iNews.id - DPR mengkritik keputusan Kementerian Agama membatalkan ibadah haji 2020 akibat pandemi virus corona. Parlemen juga mempertanyakan nasib APBN untuk penyelenggaraan haji tahun ini.
Kementerian Agama mengumumkan, Selasa (2/6/2020), Indonesia tidak akan memberangkatkan jamaah haji tahun ini atas berbagai pertimbangan. Salah satunya kurangnya persiapan karena sampai saat ini Arab Saudi masih menutup akses.
Keputusan tersebut mendapat tanggapan dari Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto. Dia menyebut Kemenag mengambil keputusan tersebut secara sepihak tanpa ada persetujuan DPR.
"Kebijakan diselenggarakan atau tidaknya penyelenggaraan ibadah haji jadi batal atau tidaknya itu harus melalui rapat kerja di DPR," kata Yandri dikutip dari Okezone.
Menurut Yandi, pembatalan haji bukan hanya tidak memberangkatkan jamaah tetapi juga menyangkut penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dikeluarkan pemerintah untuk penyelenggaraan haji 2020.