New Normal Covid-19, Kemenag Atur Akad Nikah di Rumah Ibadah Tak Lebih dari 30 Orang

Riezky Maulana
Kantor Kementerian Agama (Kemang) Pusat. (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan Di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif Dan Aman Covid Di Masa Pandemi tertanggal 29 Mei 2020. Salah satu yang diatur dalam SE tersebut yaitu akad nikah.

SE ditandatangani Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi. Dalam edaran itu disebutkan, proses akad nikah dalam satu ruangan tidak boleh diisi lebih dari 30 orang.

"Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 20 persen dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang," demikian isi SE tersebut seperti dikutip iNews.id, Minggu (31/5/2020).

Kemenag menerbitkan edaran tersebut helang tatanan kenormalan baru di tengah pandemi virus corona (Covid-19) atau new normal. Dalam SE itu juga disebutkan yang diperbolehkan menghadiri akad nikah adalah yang sehat. Artinya negatif dari virus corona (Covid-19).

Pelaksanaan kegiatan akad juga dibatasi. Akad nikah harus dilaksanakan dengan waktu yang seefisien mungkin. Adapun, bagi rumah ibadah yang dibolehkan untuk melakukan kegiatan keagamaan kolektif, yakni telah mendapat surat keterangan (SK).

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Kemenag Kumpulkan Peneliti dari 31 Negara, Jawab Isu Islam hingga Teknologi

Nasional
3 hari lalu

Kemenag: Dirjen Pesantren akan Ditentukan Presiden Prabowo

Nasional
6 hari lalu

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Dalami Aliran Uang dari PIHK ke Oknum Kemenag

Nasional
7 hari lalu

Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal