JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan Di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif Dan Aman Covid Di Masa Pandemi tertanggal 29 Mei 2020. Salah satu yang diatur dalam SE tersebut yaitu akad nikah.
SE ditandatangani Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi. Dalam edaran itu disebutkan, proses akad nikah dalam satu ruangan tidak boleh diisi lebih dari 30 orang.
"Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 20 persen dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang," demikian isi SE tersebut seperti dikutip iNews.id, Minggu (31/5/2020).
Kemenag menerbitkan edaran tersebut helang tatanan kenormalan baru di tengah pandemi virus corona (Covid-19) atau new normal. Dalam SE itu juga disebutkan yang diperbolehkan menghadiri akad nikah adalah yang sehat. Artinya negatif dari virus corona (Covid-19).
Pelaksanaan kegiatan akad juga dibatasi. Akad nikah harus dilaksanakan dengan waktu yang seefisien mungkin. Adapun, bagi rumah ibadah yang dibolehkan untuk melakukan kegiatan keagamaan kolektif, yakni telah mendapat surat keterangan (SK).