Kemenag: Tunjangan Guru Madrasah Non-PNS Tetap Dibayarkan Meski WFH

Riezky Maulana
Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Kamaruddin Amin. (Foto: BNPB)

Kamaruddin memaparkan, sejak awal Kemenag telah mengizinkan penggunaan dana BOS Madrasah untuk membayar honor guru non-PNS. Kemenag juga tidak mensyaratkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) bagi guru non-PNS yang akan menerima honor.

Kemenag, dia mengungkapkan, juga mengizinkan penggunaan dana BOS Madrasah dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal (RA) untuk upaya mencegah penyebaran virus corona. "Kami telah terbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur bahwa pembelian atau sewa sarana, perlengkapan, peralatan, atau pelaksanaan kegiatan yang diperlukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 diperbolehkan," katanya.

Dana BOS Madrasah dan BOP RA, dia menyatakan, juga boleh digunakan untuk pembelian atau sewa sarana, perlengkapan, maupun peralatan yang diperlukan untuk mendukung proses belajar-mengajar, baik di madrasah maupun di rumah. Seperti pembelian atau sewa mobile modem (termasuk paket data internet) berupa USB Modem bagi siswa tidak mampu sesuai dengan kebutuhan.

"Juga pembelian laptop atau Personal Computer (PC) sebatas untuk keperluan server e-learning yang diimplementasikan oleh madrasah," ujarnya.

Sementara Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Ditjen Pendidikan Islam Suyitno menuturkan, tunjangan guru tetap dibayarkan sesuai ketentuan selama kebijakan belajar dari rumah. Dia mengaku, pihaknya telah menerbitkan edaran terkait pelaksanaan belajar dari rumah kepada Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi, Kantor Kemenag Kab/Kota, dan Kepala Madrasah.

Surat edaran tersebut terbit pada Sabtu, 18 April 2020. "Pelaksanaan TFH dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi sarana pendukung yang tersedia. Jika sarana digital terbatas, guru dapat menggunakan presensi secara manual yang disediakan madrasah," katanya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
12 hari lalu

Guru Madrasah Gelar Aksi Demo di Istana Besok 30 Oktober, Ini Respons Kemenag

Buletin
12 hari lalu

Biaya Haji Turun Rp2 Juta, Segini yang Dibayar Jemaah

Nasional
14 hari lalu

Kemenag Kumpulkan Peneliti dari 31 Negara, Jawab Isu Islam hingga Teknologi

Nasional
16 hari lalu

Kemenag: Dirjen Pesantren akan Ditentukan Presiden Prabowo

Nasional
18 hari lalu

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Dalami Aliran Uang dari PIHK ke Oknum Kemenag

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal