Kemenag Ungkap Risiko Umrah Backpacker, Langgar UU hingga Tak Ada Jaminan Layanan

Widya Michella
Ilustrasi jemaah umrah (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan aktivitas umrah secara non-prosedural atau dikenal dengan umrah backpacker berisiko bagi jemaah. Pertama, umrah backpacker tidak sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. 

"Risikonya adalah menjadi bagian dari yang melanggar undang-undang. Kalau dia orang Islam, ada dalil di Alquran kita taat kepada Allah, taat kepada Rasul dan taat pada Ulil Amri," kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Nur Arifin, Sabtu (7/10/2023).

Dalam pasal 115, disebutkan bahwa setiap orang tanpa memiliki izin dilarang mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jemaah umrah.

"Indonesia membuat aturan, siapa pun yang melakukan perjalanan umrah maka harus melalui PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah). Seseorang atau kelompok orang yang menyelenggarakan umrah tetapi tidak berizin maka diancam dengan denda maksimal Rp6 miliar atau penjara maksimal 6 tahun," ucap Nur.

Kedua, perjalanan umrah backpacker tidak memiliki jaminan layanan. Walaupun umrah backpacker lebih murah, tetapi tak ada jaminan bagi jemaah jika mengalami masalah di Arab Saudi.

"Masyarakat Indonesia dengan Saudi itu budayanya berbeda, bahasanya beda, alamnya beda, sistem pemerintahannya. Kalau ada masalah maka siapa yang menjamin, kan kasihan," kata Nur.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Internasional
2 hari lalu

Arab Saudi Pamerkan Mushaf Alquran Berusia 1.000 Tahun, Masih Terawat Baik

Internasional
3 hari lalu

Arab Saudi Ungkap Kerugian Serangan Iran, Produksi Minyak Berkurang Ratusan Ribu Barel per Hari

Buletin
5 hari lalu

Ibadah Haji 2026 Dipastikan Aman di Tengah Konflik, Jemaah Indonesia Tetap Berangkat Sesuai Jadwal

Nasional
5 hari lalu

Pulang dari Arab Saudi, Komisi VIII DPR Sebut Persiapan Ibadah Haji Belum 100 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal