Kemenag Usul Setoran Awal Biaya Haji Naik hingga Rp45 Juta per Jemaah

Widya Michella Nur Syahid
Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu (Sihdu) Kemenag Jaja Jaelani. (Foto: iNews/ Widya M)

Sebagai informasi, Komisi VIII DPR bersama Kementerian Agama telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M rata-rata sebesar Rp93,4 juta. Sementara biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang ditanggung jemaah rerata sebesar Rp56,04 juta. 

Kesepakatan ini akan menjadi dasar Presiden dalam menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang BPIH 2024 sebagaimana tercantum dalam Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Di mana besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usulan menteri setelah mendapat persetujuan DPR. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

DPR Temui Massa Buruh KASBI, Sepakat Bikin UU Ketenagakerjaan Baru

Nasional
6 jam lalu

DPR Desak Polisi Usut Kebakaran Rumah Hakim di Medan, Endus Kejahatan Terencana

Megapolitan
7 jam lalu

Unik! Demo di DPR Dimeriahkan Tari Jaipong dan Senam Massal

Nasional
9 jam lalu

Puan: DPR Rumah Rakyat yang Terbuka, tapi Ada Aturannya

Megapolitan
9 jam lalu

Demo Buruh di DPR Hari Ini, Transjakarta Rekayasa Sejumlah Rute

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal