JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 sebesar Rp93.386.684,99 atau Rp93,3 juta. Angka itu turun dari BPIH 1445 H/2024 sebesar Rp93.410.286 atau Rp93,4 juta.
"Penyelenggaraan ibadah haji pada tahun-tahun yang akan datang. Untuk tahun 1446 H/2025 M ini, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah haji Rp93.386.684,99," ujar Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar saat rapat kerja (raker) bersama Komisi VIII DPR, Senin (30/12/2024).
Dari jumlah itu, kata dia, pemerintah mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah sebesar Rp65.372.779,49 atau Rp65,3 juta. Sementara sebanyak Rp28.016.905,5 atau Rp28 juta akan ditanggung dari nilai manfaat yang dikelola oleh BPKH.
Dengan demikian, Bipih yang ditanggung jemaah naik hampir Rp10 juta dibandingkan dengan musim haji 1445 H/2025 yakni sebesar Rp56.046.172 atau Rp56 juta.
"Komponen yang dibebankan langsung kepasa jemaah haji dengan menggunakan asumsi dasar di atas, pemerintah mengusulkan biaya rata-rata besaran Bipih tahun tersebut sebesar Rp65.372.779,49," tutur Nasaruddin.