Kemenag Usulkan Biaya Haji 2025 Rp93,3 Juta, Jemaah Bayar Rp65,3 Juta

Achmad Al Fiqri
Rapat kerja Kemenag dengan Komisi VIII DPR membahas biaya haji 2025, Senin (30/12/2024). (Foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 sebesar Rp93.386.684,99 atau Rp93,3 juta. Angka itu turun dari BPIH 1445 H/2024 sebesar Rp93.410.286 atau Rp93,4 juta.

"Penyelenggaraan ibadah haji pada tahun-tahun yang akan datang. Untuk tahun 1446 H/2025 M ini, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah haji Rp93.386.684,99," ujar Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar saat rapat kerja (raker) bersama Komisi VIII DPR, Senin (30/12/2024).

Dari jumlah itu, kata dia, pemerintah mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah sebesar Rp65.372.779,49 atau Rp65,3 juta. Sementara sebanyak Rp28.016.905,5 atau Rp28 juta akan ditanggung dari nilai manfaat yang dikelola oleh BPKH.

Dengan demikian, Bipih yang ditanggung jemaah naik hampir Rp10 juta dibandingkan dengan musim haji 1445 H/2025 yakni sebesar Rp56.046.172 atau Rp56 juta.

"Komponen yang dibebankan langsung kepasa jemaah haji dengan menggunakan asumsi dasar di atas, pemerintah mengusulkan biaya rata-rata besaran Bipih tahun tersebut sebesar Rp65.372.779,49," tutur Nasaruddin.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Tema Nuzulul Quran di Istana Besok: Alquran, Amanah Ekologis dan Jalan perdamaian Dunia

Megapolitan
4 jam lalu

Jadwal Buka Puasa Bekasi Hari Ini 9 Maret 2026 Beserta Waktu Isya

Buletin
5 jam lalu

Harga Minyak Dunia Meroket, Tembus 100 Dolar AS per Barel!

Buletin
5 jam lalu

Longsor Gunung Sampah Bantargebang Telan Korban Jiwa, Ini Kata Pramono Anung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal