Kemendagri Apresiasi Calon Kepala Daerah Cegah Pengerahan Massa ke KPU

Riezky Maulana
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegur kepala daerah yang melanggar protokol Covid-19 dalam tahapan Pilkada Serentak 2020. (Foto: Antara).

Dua kepala daerah lainnya, yakni Bupati Muna Barat Laode Muhammad Rajiun Tumada dan Bupati Muna LM Rusman Emba, juga mendapat teguran karena dianggap melanggar protokol Covid-19. Kedua kepala daerah itu menghadiri acara politik yang mengundang ribuan massa.

Hari ini, Mendagri kembali melayangkan teguran kepada Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana karena menggelar arak-arakan saat melakukan pendaftaran.

Cellica antara lain dinilai telah melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar percepatan penanganan Covid-19.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Mendagri: Gubernur Riau Abdul Wahid Langsung Dinonaktifkan jika Ditahan

Buletin
10 hari lalu

Menkeu Purbaya Tekankan Data BI Valid Soal Dana Pemda Mengendap

Nasional
19 hari lalu

BI soal Data Dana Pemda Mengendap: Hasil Verifikasi Laporan Seluruh Bank 

Nasional
19 hari lalu

Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!

Nasional
21 hari lalu

Rapat Bareng Pemda, Menkeu Purbaya Soroti Anggaran Mengendap di Kas Daerah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal