Dua kepala daerah lainnya, yakni Bupati Muna Barat Laode Muhammad Rajiun Tumada dan Bupati Muna LM Rusman Emba, juga mendapat teguran karena dianggap melanggar protokol Covid-19. Kedua kepala daerah itu menghadiri acara politik yang mengundang ribuan massa.
Hari ini, Mendagri kembali melayangkan teguran kepada Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana karena menggelar arak-arakan saat melakukan pendaftaran.
Cellica antara lain dinilai telah melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar percepatan penanganan Covid-19.