Kemendagri Belum Terima Surat Pengunduran Diri Lucky Hakim

Carlos Roy Fajarta
Lucky Hakim mundur dari Wakil Bupati Indramayu. (Foto: Instagram luckyhakimofficial)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebutkan hingga kini belum menerima surat pengunduran diri dari Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim. Ada prosedur yang harus dilewati jika mundur dari posisi kepala daerah.

"Saya sudah cek di kantor, hingga saat ini belum," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benny Irwan, Selasa (14/2/2023).

Ia menyebutkan secara mekanisme dan prosedur yang ada, pengunduran diri Lucky Hakim memungkinkan untuk dilakukan.

"Memungkinkan, mas. Mengundurkan diri merupakan hak yang bersangkutan. Lagi pula alasannya (seperti yang di beritakan), cukup jelas," ujar Benny Irwan.

Proses pemberitahuan dikatakan Benny bisa bersamaan, kemudian dilanjutkan dengan Rapat Paripurna DPRD Pengumuman Pemberhentian dengan alasan mengundurkan diri.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Komisi II DPR Buka Peluang Bahas Usulan Kepala Daerah Dipilih DPRD

Nasional
5 hari lalu

Komite Pemilih Indonesia Tolak Pilkada Lewat DPRD: Jangan Jadikan Biaya Politik sebagai Alasan!

Nasional
5 hari lalu

Petisi Ahli Dukung Kepala Daerah Dipilih DPRD, Efisien dan Bisa Tekan Politik Uang

Nasional
10 hari lalu

Kardinal Suharyo Singgung Marak Kasus Korupsi, Serukan Taubat Nasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal