JAKARTA, iNews.id - Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum, Bahtiar, melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI dan Penyelenggara Pemilu. Rapat dilaksanakan di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Senin (22/06/2020). Dalam rapat tersebut, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) terkait penerapan protokol kesehatan pada Pilkada 2020, akhirnya disetujui.
Dalam kesempatan itu, Akmal Malik mengatakan draft Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait penerapan protokol kesehatan pada Pilkada 2020 baik KPU maupun Bawaslu telah melalui komunikasi dengan Kemendagri.
“Alhamdulillah masukan yang kami sampaikan kepada teman-teman KPU, Bawaslu beberapa diakomodir dan beberapa disesuaikan dengan kondisi pihak KPU sendiri. Sekali lagi kami pemerintah hanya memberikan masukan saja, karena semuanya otoritasnya pasti ada di peraturan KPU dan Bawaslu,” kata Akmal.
Senada dengan hal itu, Bahtiar juga mengatakan protokol kesehatan menjadi penting untuk diakomodir dalam PKPU, mengingat hal ini mejadi bagian dari tatanan kenormalan baru dalam kehidupan berdemokrasi.
“Kehadiran PKPU ini tentu menjadi sangat baik karena akan menuntun kita secara teknis baik penyelenggara, kontestan, maupun masyarakat dan termasuk Pemerintah dan Pemda,” ujar Bahtiar.