JAKARTA, iNews.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali menegaskan sesuai Undang-Undang Pemerintah Daerah (UU Pemda) kewenangan dan kewajiban Kemendagri sebagai institusi negara yang memiliki otoritas melakukan pembinaan, pengawasan, penyelenggaraan pemda. Penyelenggaraan pemda dimaksud adalah pelaksanaan pembangunan, pemberdayaaan, dan pelayanan publik.
“Kemendagri memilki tugas dan wewenang melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan otonomi daerah,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar Baharuddin dalam keterangannya, Minggu (20/1/2019).
Kapuspen dinilai sangat memahami tugas pokok Kemendagri. Pasalnya, Bahtiar merupakan salah satu sosok ilmuwan pemerintahan yang lama menempuh pendidikan hingga doktoral (S3) di Universitas Padjajaran. Bahtiar juga tercatat sebagai dosen pengajar di beberapa perguruan tinggi, khususnya di bidang ilmu pemerintahan dengan segala dimensinya.
Menurut Bahtiar, secara filosofi, tugas utama pemerintah untuk melayani masyarakat.
“Tugas pemerintahan pada hakikatnya adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat baik masyarakat secara sendiri-sendiri (individu), kelompok, badan hukum tanpa diskriminasi. Layanan pemerintahan terkait perizinan dalam berbagai bentuk biasanya selalu disertai dengan norma, prosedur, dan kriteria. Makna dari norma, standar, prosedur, dan kriteria layanan perizinan secara hakiki adalah dimaksudkan sebagai bentuk upaya perlindungan negara kepada masyarakat atau warganya,” ujar dia.