Kemendagri: Hakikat Layanan Perizinan Adalah Melindungi Masyarakat

Wildan Catra Mulia
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar Baharuddin (Foto: IST)

JAKARTA, iNews.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali menegaskan sesuai Undang-Undang Pemerintah Daerah (UU Pemda) kewenangan dan kewajiban Kemendagri sebagai institusi negara yang memiliki otoritas melakukan pembinaan, pengawasan, penyelenggaraan pemda. Penyelenggaraan pemda dimaksud adalah pelaksanaan pembangunan, pemberdayaaan, dan pelayanan publik. 

“Kemendagri memilki tugas dan wewenang melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan otonomi daerah,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar Baharuddin dalam keterangannya, Minggu (20/1/2019).

Kapuspen dinilai sangat memahami tugas pokok Kemendagri. Pasalnya, Bahtiar merupakan salah satu sosok ilmuwan pemerintahan yang lama menempuh pendidikan hingga doktoral (S3) di Universitas Padjajaran. Bahtiar juga tercatat sebagai dosen pengajar di beberapa perguruan tinggi, khususnya di bidang ilmu pemerintahan dengan segala dimensinya.

Menurut Bahtiar, secara filosofi, tugas utama pemerintah untuk melayani masyarakat.

“Tugas pemerintahan pada hakikatnya adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat baik masyarakat secara sendiri-sendiri (individu), kelompok, badan hukum tanpa diskriminasi. Layanan pemerintahan terkait perizinan dalam berbagai bentuk biasanya selalu disertai dengan norma, prosedur, dan kriteria. Makna dari norma, standar, prosedur, dan kriteria layanan perizinan secara hakiki adalah dimaksudkan sebagai bentuk upaya perlindungan negara kepada masyarakat atau warganya,” ujar dia.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

KPK Sebut OTT di Bea Cukai Bongkar Celah Korupsi Impor Barang, Ancam Penerimaan Negara

Nasional
12 jam lalu

Ma'ruf Amin: Kalau Performa KPK Kurang, Sebaiknya UU Dikembalikan ke Versi Lama

Nasional
2 hari lalu

KPK Sita 5 Koper Berisi Uang Rp5 Miliar Pecahan Mata Uang Asing terkait Kasus Impor Bea Cukai

Nasional
3 hari lalu

Respons KPK usai Eks Stafsus Ida Fauziyah Ngaku Terima Uang hingga Tiket BLACKPINK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal