Kemendagri: Hakikat Layanan Perizinan Adalah Melindungi Masyarakat

Wildan Catra Mulia
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar Baharuddin (Foto: IST)

JAKARTA, iNews.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali menegaskan sesuai Undang-Undang Pemerintah Daerah (UU Pemda) kewenangan dan kewajiban Kemendagri sebagai institusi negara yang memiliki otoritas melakukan pembinaan, pengawasan, penyelenggaraan pemda. Penyelenggaraan pemda dimaksud adalah pelaksanaan pembangunan, pemberdayaaan, dan pelayanan publik. 

“Kemendagri memilki tugas dan wewenang melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan otonomi daerah,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar Baharuddin dalam keterangannya, Minggu (20/1/2019).

Kapuspen dinilai sangat memahami tugas pokok Kemendagri. Pasalnya, Bahtiar merupakan salah satu sosok ilmuwan pemerintahan yang lama menempuh pendidikan hingga doktoral (S3) di Universitas Padjajaran. Bahtiar juga tercatat sebagai dosen pengajar di beberapa perguruan tinggi, khususnya di bidang ilmu pemerintahan dengan segala dimensinya.

Menurut Bahtiar, secara filosofi, tugas utama pemerintah untuk melayani masyarakat.

“Tugas pemerintahan pada hakikatnya adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat baik masyarakat secara sendiri-sendiri (individu), kelompok, badan hukum tanpa diskriminasi. Layanan pemerintahan terkait perizinan dalam berbagai bentuk biasanya selalu disertai dengan norma, prosedur, dan kriteria. Makna dari norma, standar, prosedur, dan kriteria layanan perizinan secara hakiki adalah dimaksudkan sebagai bentuk upaya perlindungan negara kepada masyarakat atau warganya,” ujar dia.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Seleb
31 menit lalu

Heboh Chicco Jerikho hingga Sukatani Gelar Aksi Musikal di Gedung KPK

Nasional
20 jam lalu

KPK Sita Rumah hingga Mobil terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Nasional
1 hari lalu

RKUHAP Resmi Jadi Undang-Undang, Ketua KPK: Nggak Banyak Pengaruhnya

Nasional
1 hari lalu

Ketua KPK Buka Suara soal Pengesahan RKUHAP Jadi UU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal