Kemendagri: Hakikat Layanan Perizinan Adalah Melindungi Masyarakat

Wildan Catra Mulia
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar Baharuddin (Foto: IST)

Bahtiar mencontohkan, ada pemerintah daerah tidak memberikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada masyarakat yang hendak membangun rumah di lokasi lahan dengan kontur tanah miring atau terjal. Izin tersebut pasti tidak diberikan untuk mencegah agar rumah warga tersebut tidak mudah roboh karena pergerakan tanah di musim hujan dan dapat diterjang longsor.

Dari contoh itu, Bahtiar ingin menjelaskan bahwa pelayanan perizinan bukanlah sekadar layanan memberikan persetujuan atau tidak memberi persetujuan izin. Akan tetapi, terkandung makna, maksud dan semangat kuat untuk melindungi warga masyarakat.

Menurut dia, hal itu telah berulang-ulang kali disampaikan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam berbagai kesempatan.

“Mendagri selalu menyiapkan waktu kapan pun sebagai pembina dan pengawas kinerja kepala daerah. Aktif berkomunikasi memberikan arahan kepada 34 gubernur dan termasuk kepada bupati/wali kota yang hingga saat ini jumlahnya 514 kabupaten/kota,” ujar Bahtiar.

Dia menuturkan, berbagai produk hukum termasuk Permendagri telah diterbitkan selama kepemimpinan Mendagri Tjahjo Kumolo. Hal itu untuk memperbaiki kinerja pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat, termasuk bentuk pembinaan yang dilaksanakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri, berupa pembekalan dan diklat khusus kepada kepala daerah terpilih.

Namun, kata Bahtiar, sangat disayangkan jika kemudian masih ada kepala daerah terkena kasus korupsi dengan menyalahgunakan wewenangnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Mendagri tidak pernah sekalipun merestui jika terdapat kepala daerah yang menyalahgunakan wewenang dalam pemberian pelayanan masyarakat. Justru sebaliknya, Mendagri dalam berbagai kesempatan selalu ingatkan dan berikan arahan kepada kepala daerah agar menghindari area rawan korupsi. Kalau kepala daerah melayani masyarakat sesuai aturan hukum yang berlaku pasti terhindar dari masalah korupsi,” kata Bahtiar.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

KPK Sebut OTT di Bea Cukai Bongkar Celah Korupsi Impor Barang, Ancam Penerimaan Negara

Nasional
14 jam lalu

Ma'ruf Amin: Kalau Performa KPK Kurang, Sebaiknya UU Dikembalikan ke Versi Lama

Nasional
2 hari lalu

KPK Sita 5 Koper Berisi Uang Rp5 Miliar Pecahan Mata Uang Asing terkait Kasus Impor Bea Cukai

Nasional
3 hari lalu

Respons KPK usai Eks Stafsus Ida Fauziyah Ngaku Terima Uang hingga Tiket BLACKPINK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal