Kemendagri Implementasikan Perpres 91 untuk Dukung Kemudahan Berusaha

Dony Aprian
Rapat koordinasi antara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Dalam Negeri mengenai penerapan Perpres 91 Tahun 2017 di Jakarta, Senin (8/10/2018). (Foto: Puspen Kemendagri).

Pada rapat koordinasi tersebut, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah III Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Eduard Sigalingging menjelaskan, reformasi regulasi dan birokrasi terhadap pelayanan dan izin usaha harus sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

Atas pertimbangan tersebut, rapat koordinasi memuat kesimpulan bahwa prinsipnya pemerintah setuju terhadap rencana pembuatan jalan khusus yang diprakarsai oleh PT MLB.

Kemudian, untuk penyelesaian urusan PT MLB selanjutnya diserahkan kepada pemerintah daerah. Penyelesaian ini sebagai bentuk implementasi Peraturan Presiden Nomor 91 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Prabowo di Hadapan Kepala Daerah: Hati Saya Bergetar Melihat Semangat Saudara-Saudara

Nasional
3 hari lalu

Prabowo bakal Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah di Sentul Besok

Nasional
29 hari lalu

Kemendagri Wajibkan Setiap Daerah Bentuk BPBD untuk Hadapi Bencana

Buletin
2 bulan lalu

Bupati Aceh Selatan Dicopot Sementara Karena Umrah Saat Bencana, Disuruh Magang di Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal