Kemendagri Implementasikan Perpres 91 untuk Dukung Kemudahan Berusaha
Sarana transportasi jalan yang mendukung kelancaraan pengiriman bahan tambang. Salah satu contoh, izin jalan khusus angkutan batubara sepanjang 113 km yang diajukan oleh PT Menara Lestari Bersama (MLB) dari Kabupaten Tabalong Kalimantan Selatan ke Kabupaten Paser Kalimantan Timur.
Sejak 2016 Pemerintah Kabupaten Paser terhambat perizinan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan karena beberapa bagian dari jalan khusus tersebut melintasi kawasan hutan lindung.
Namun, setelah diterbitkannya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.27/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2018, pengaturan mengenai izin pembangunan jalan khusus yang melintas di kawasan hutan lindung menjadi lebih jelas.
Kebijakan tersebut menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan terpadu satu pintu terhadap berbagai jenis perizinan yang menjadi kewenangan daerah.
Untuk mencari solusi penyelesaian hambatan yang dihadapi PT MLB, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Kementerian Dalam Negeri telah melakukan rapat-rapat koordinasi dengan instansi terkait dan pemerintah daerah, pada Senin (8/10/2018) di Kantor Kemendagri.