Kemendagri Ingatkan Kepala Daerah Tak Boleh Tolak SKB 3 Menteri soal Seragam

Dita Angga
Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik (Foto: Okezone)

a.      Pemda memberikan sanksi kepada sekolah, pendidik dan atau tenaga kependidikan

b.      Gubernur memberikan sanksi kepada bupati/walikota

c.      Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait BOS dan bantuan pemerintah lainnya

Tindak Lanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Sementara itu Kementerian Agama melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi

6.      Peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari Keputusan bersama ini sesuai dengan kekhususan Aceh berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kemendagri Raih Penghargaan PBB, Inovasi Sistem Keuangan Desa Diakui Dunia

57 tahun lalu

Kemendagri Kebut Penyelesaian Batas Desa di 3 Kabupaten Sultra, Cegah Konflik Wilayah

57 tahun lalu

Kemendagri Kawal Penegasan Batas Desa di Sulawesi: Penting untuk Pembangunan

57 tahun lalu

Ratusan Pelajar Ditempa di Garuda Youth Camp 2026, Fokus Pembekalan Wawasan Kebangsaan hingga Karakter

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal