Kemendagri Ingatkan Kepala Daerah Tak Boleh Tolak SKB 3 Menteri soal Seragam

Dita Angga
Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan tak boleh kepala daerah yang menolak SKB Tiga Menteri terkait seragam sekolah. Seperti diketahui salah satu kepala daerah yang menolak adalah Wali Kota Padang Pariaman.

“Begini terkait Wali Kota Padang Pariaman kemarin saya telepon dengan yang bersangkutan. Saya ingatkan tugasnya kepala daerah mentaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, SKB adalah peraturan perundang-undangan,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik di Kantor Kemendagri, Rabu (17/2/2021).

Namun jika masih ada yang menolak dia mengatakan akan memperingatkan secara lisan terlebih dahulu. Dia berharap dengan komunikasi yang baik kepala daerah dapat memahaminya. Dia mengatakan tidak perlu dikeluarkan sanksi terhadap kepala daerah.

“Ketika nanti barangkali kita peringatkan secara lisan dulu dan beliau dapat memahami. Kami menegur yang bersangkutan dan kita berharap dengan komunikasi yang baik, nanti tidak perlu ada sanksi lah. Harus kita bangun dengan komunikasi, baru edukasi. Itukan bagian dari edukasi terhadap kepala daerah. Sanksi kami belum mau cerita,” ujarnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
20 hari lalu

Perkuat Budaya Kerja, Kemendagri Ingatkan Sanksi Disiplin bagi ASN yang Melanggar

Nasional
30 hari lalu

Kemendagri Sentil Gubernur Kaltim soal Mobil Dinas Rp8,5 Miliar, Ingatkan Efisiensi

Nasional
2 bulan lalu

Respons Fenomena Viralitas, BSKDN: Aspirasi Digital jadi Sinyal Penting Kebijakan

Nasional
2 bulan lalu

Pemerintah Petakan Lahan Desa, Percepat Operasional Koperasi Merah Putih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal