Kemendagri Kirim Radiogram kepada Khofifah soal Rangkap Jabatan Tri Rismaharini

Dita Angga
Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik. (Foto iNews.id/Felldy Utama).

Kemudian, Pasal 88 ayat 2 UU 23/2014 ditegaskan bahwa dalam hal pengisian jabatan walikota belum dilakukan, wakil wali kota melaksanakan tugas sehari-hari wali kota sampai dengan dilantiknya wali kota atau sampai diangkatnya penjabat wali kota.

Menurutnya, ada dua arahan yang diberikan Kemendagri kepada Khofifah melalui telegram yang dikirimkan. Khofifah diharapkan memerintahkan kepada Wisnu Sakti Buana, Wakil Wali Kota Surabaya untuk melaksanakan tugas dan wewenang selaku pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Surabaya.

“Menyampaikan kepada DPRD Kota Surabaya untuk mengagendakan rapat paripurna tentang usul pemberhentian walikota Surabaya dan usul pengangkatan Wakil Wali Kota Surabaya menjadi Wali Kota Surabaya sesuai ketentuan perundang-undangan,” ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Heboh Dana Daerah Rp234 Triliun Mengenap di Bank, DPR bakal Panggil Kemendagri-Pemda

Nasional
7 hari lalu

Hari Santri Nasional, Khofifah dan Gus Iqdam Ajak Masyarakat Syukuri 80 Tahun Jatim

Nasional
8 hari lalu

Dedi Mulyadi Datangi Kemendagri di Tengah Polemik dengan Purbaya, Cek Dana Mengendap

Buletin
21 hari lalu

Sumut Inflasi Tertinggi Nasional, Gubernur Bobby Nasution Ditegur Kemendagri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal