JAKARTA, iNews.id - Pasien positif Covid-19 terus meningkat jumlahnya. Sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan disiapkan guna menekan angka penularan.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginstruksikan agar pemerintah daerah (pemda) untuk melakukan rapat koordinasi (rakor) berkaitan dengan penegakan sanksi protokol kesehatan.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irawan mengungkapkan instruksi ini tercantum di dalam surat bernomor 440/5113/SJ tanggal 14 September 2020 .
"Surat tersebut juga merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) No.6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Daerah," katanya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/9/2020)
Benni berharap penyelenggaran rakor masing-masing pemda melibatkan berbagai pemangku kepentingan di daerah.