Kemendagri Minta Pemda Gelar Rakor Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

Dita Angga
Ilustrasi (foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Pasien positif Covid-19 terus meningkat jumlahnya. Sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan disiapkan guna menekan angka penularan.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginstruksikan agar pemerintah daerah (pemda) untuk melakukan rapat koordinasi (rakor) berkaitan dengan penegakan sanksi protokol kesehatan.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irawan mengungkapkan instruksi ini tercantum di dalam surat bernomor 440/5113/SJ tanggal 14 September 2020 .

"Surat tersebut juga merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) No.6/2020  tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Daerah," katanya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/9/2020)

Benni berharap penyelenggaran rakor masing-masing pemda melibatkan berbagai pemangku kepentingan di daerah.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
1 bulan lalu

BPS Ungkap 6 Persen Anak Belum Punya Akta Kelahiran, Terbanyak di Papua dan NTT

1 bulan lalu

Wamendagri Ribka Haluk Pastikan Pemerintah Turun Cek Dugaan Keracunan Makanan di Jayapura

1 bulan lalu

Mendagri Siapkan 3 Langkah sebagai Solusi Operasional Gaji Pegawai Pemda

1 bulan lalu

Mendagri Tegaskan Integritas Kepala Daerah Kunci Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Akuntabel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal