Kemendagri Minta Pemda Gelar Rakor Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

Dita Angga
Ilustrasi (foto: ist)

“Melalui Surat ini, Kemendagri meminta agar masing-masing daerah secara mandiri bersama Forkopimda, Penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu), Badan/Kantor Kesbangpol, Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Penanganan Bencana Daerah, Dinas Perhubungan dan Biro/Bagian Hukum Provinsi/Kabupaten/Kota melaksanakan rapat koordinasi”, ujarnya.

Menurutnya di dalam rakor ini akan membahas beberapa poin krusial. Diantaranya sosialisasi PKPU No.10/2020 dan sosalisasi Peraturan Bawaslu No.4/2020.

Benni menambahkan, rakor tersebut diharapkan dapat agar dilaksanakan paling lambat hari Jumat tanggal 18 September 2020. Nantinya, hasil rapat dilaporkan kepada Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Daerah

“Kemendagri berharap Rapat Koordinasi ini berjalan dengan lancar dan sukses. Sehingga nantinya akan dihimpun perkembangan terkini di masing-masing daerah terkait dengan penegakan hukum  protokol kesehatan, penyusunan peraturan kepala daerah dalam rangka penerapan disiplin protokol kesehatan, dan Sosialisasi PKPU dan Peraturan Bawaslu”, katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Buletin
17 hari lalu

Bupati Aceh Selatan Dicopot Sementara Karena Umrah Saat Bencana, Disuruh Magang di Jakarta

Nasional
17 hari lalu

Bupati Aceh Selatan Dicopot Sementara, Disuruh Magang di Jakarta

Nasional
18 hari lalu

Kemendagri Selidiki Sumber Dana Umrah Bupati Aceh Selatan yang Pergi saat Bencana

Nasional
18 hari lalu

Bupati Aceh Selatan Diperiksa Inspektorat Kemendagri Buntut Umrah saat Bencana Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal