Kemendagri Minta Warga Segera Lapor Dukcapil jika Punya 2 KTP

Muhammad Fida Ul Haq
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau warga segera melapor ke Dukcapil terdekat jika mempunyai dua KTP.  Sesuai aturan, satu NIK hanya berlaku untuk satu orang.

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyebut kasus KTP ganda masih ditemukan Kabupaten Empat Lawang, Sumsel.

"Mudah sekali melacaknya, karena saat ini kita sudah menerapkan satu data kependudukan. Artinya, satu penduduk hanya boleh punya 1 NIK, hanya boleh punya 1 e-KTP. Hanya boleh punya 1 KK dan hanya boleh 1 alamat saja," tutur Zudan, seperti dikutip dari situs resmi Dukcapil Kemendagri, Jumat (20/5/2022).

Masyarakat diminta datang ke Disdukcapil setempat untuk dilakukan pengecekan jika mempunya e-KTP ganda. 

Dengan diinput ke dalam sistem SIAK, maka akan langsung dapat diketahui NIK mana yang sesuai dengan sistem.

"Jangan ragu lagi, bantu pemerintah. Kalau ada yang punya e-KTP ganda seperti ini. Segera dilacak, nanti kita panggil yang bersangkutan untuk cukup memiliki 1 e-KTP saja. Siapa tau e-KTP yang lain palsu," tutur Zudan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
16 hari lalu

BPS Ungkap 6 Persen Anak Belum Punya Akta Kelahiran, Terbanyak di Papua dan NTT

22 hari lalu

Wamendagri Ribka Haluk Pastikan Pemerintah Turun Cek Dugaan Keracunan Makanan di Jayapura

22 hari lalu

Mendagri Siapkan 3 Langkah sebagai Solusi Operasional Gaji Pegawai Pemda

22 hari lalu

Mendagri Tegaskan Integritas Kepala Daerah Kunci Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Akuntabel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal