JAKARTA, iNews.id - Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau warga segera melapor ke Dukcapil terdekat jika mempunyai dua KTP. Sesuai aturan, satu NIK hanya berlaku untuk satu orang.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyebut kasus KTP ganda masih ditemukan Kabupaten Empat Lawang, Sumsel.
"Mudah sekali melacaknya, karena saat ini kita sudah menerapkan satu data kependudukan. Artinya, satu penduduk hanya boleh punya 1 NIK, hanya boleh punya 1 e-KTP. Hanya boleh punya 1 KK dan hanya boleh 1 alamat saja," tutur Zudan, seperti dikutip dari situs resmi Dukcapil Kemendagri, Jumat (20/5/2022).
Masyarakat diminta datang ke Disdukcapil setempat untuk dilakukan pengecekan jika mempunya e-KTP ganda.
Dengan diinput ke dalam sistem SIAK, maka akan langsung dapat diketahui NIK mana yang sesuai dengan sistem.
"Jangan ragu lagi, bantu pemerintah. Kalau ada yang punya e-KTP ganda seperti ini. Segera dilacak, nanti kita panggil yang bersangkutan untuk cukup memiliki 1 e-KTP saja. Siapa tau e-KTP yang lain palsu," tutur Zudan.