Kemendagri Perintahkan Layanan Perekaman e-KTP di Hari Libur

Antara
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

Dukcapil, dia menjelaskan, juga akan lebih pro-aktif melakukan jemput bola. Aksi jemput bola itu dilakukan untuk menjangkau masyarakat yang memiliki kesulitan akses pada kantor Dukcapil untuk melakukan perekaman KTP-el.

Selain itu, dia menambahkan, masyarakat juga diminta pro-aktif melakukan perekaman KTP-el. Apalagi, putusan MK bersifat final dan mengikat, mengikat masyarakat, mengikat penyelenggara pemilu, juga termasuk mengikat Dukcapil.

"Masyarakat harus juga punya kesadaran untuk pro-aktif mendatangi Dinas Dukcapil melakukan perekaman," kata Zudan.

Direktur Jenderal Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh sudah menandatangani surat edaran yang ditujukan kepada gubernur, bupati dan wali kota agar mengatur proses pelayanan di hari libur dengan segera, sehingga masyarakat dapat langsung terlayani.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Surat Keterangan Perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) bisa digunakan sebagai syarat untuk mencoblos pada Pemilu 2019.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
13 hari lalu

Perkuat Budaya Kerja, Kemendagri Ingatkan Sanksi Disiplin bagi ASN yang Melanggar

Nasional
22 hari lalu

Kemendagri Sentil Gubernur Kaltim soal Mobil Dinas Rp8,5 Miliar, Ingatkan Efisiensi

Nasional
1 bulan lalu

Respons Fenomena Viralitas, BSKDN: Aspirasi Digital jadi Sinyal Penting Kebijakan

Nasional
1 bulan lalu

Pemerintah Petakan Lahan Desa, Percepat Operasional Koperasi Merah Putih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal