Kemendagri Perintahkan Layanan Perekaman e-KTP di Hari Libur

Antara
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

Dalam pertimbangan Mahkamah yang dibacakan Hakim Konstitusi Saldi Isra, Mahkamah menjelaskan hak pilih merupakan hak konstitusional warga negara sehingga tidak boleh dibatasi, disimpangi, ditiadakan, dan dihapus.

Mahkamah Konstitusi melalui putusannya menyatakan kepemilikan KTP-elektronik sebagai syarat utama memilih dalam Pemilu 2019 sebagaimana diatur dalam Pasal 348 ayat (9) UU 7/2017 (UU Pemilu) adalah inkonstitusional bersyarat.

"Menyatakan frasa 'kartu tanda penduduk elektronik' dalam Pasal 348 ayat (9) UU 7/2017 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (28/3/2019).

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
13 hari lalu

Perkuat Budaya Kerja, Kemendagri Ingatkan Sanksi Disiplin bagi ASN yang Melanggar

Nasional
22 hari lalu

Kemendagri Sentil Gubernur Kaltim soal Mobil Dinas Rp8,5 Miliar, Ingatkan Efisiensi

Nasional
1 bulan lalu

Respons Fenomena Viralitas, BSKDN: Aspirasi Digital jadi Sinyal Penting Kebijakan

Nasional
1 bulan lalu

Pemerintah Petakan Lahan Desa, Percepat Operasional Koperasi Merah Putih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal