JAKARTA, iNews.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan 1.600 Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik untuk Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia sejak 2006. Penerbitan tersebut telah sesuai dengan undang-undang kependudukan.
"Penerbitan yang kita lakukan ini sudah sesuai dengan Undang-Undang Administrasi Kependudukan Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 63 dan 64," kata Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh, di Kemendagri, Jakarta, Rabu (27/2/2019).
Jumlah tersebut, menurut dia, secara keseluruhan di Indonesia. Provinsi Bali, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur, dia menjelaskan, merupakan daerah yang paling banyak menerbitkan e-KTP untuk WNA.
Kendati demikian, Zudan mengaku heran mengapa E-KTP WNA kini menjadi permasalahan yang baru di tengah masyarakat. "Baru satu ini doang yang ribut banget. Mungkin karena mendekati pileg, pilpres. Lagian ini KTP Chen sudah terbit tahun lalu," ujarnya.
Dia juga mengatakan, tidak ada perlakuan yang istimewa terhadap WNA yang ingin memiliki E-KTP tersebut. "Enggak ada satu pun persoalan dulu, karena kami melayaninya secara sama, tidak ada yang istimewa," katanya.