Kemendagri Tegaskan Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Daerah Berpotensi Langgar Aturan

Carlos Roy Fajarta
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik menegaskan tidak ada ruang regulasi untuk memperpanjang masa jabatan sejumlah kepala daerah yang akan berakhir dalam waktu dekat ini. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik menegaskan tidak ada ruang regulasi untuk memperpanjang masa jabatan kepala daerah yang akan berakhir dalam waktu dekat ini. Dalam regulasi, masa jabatan tersebut hanya dibatasi selama lima tahun.

Hal itu disampaikan Akmal menanggapi usulan perpanjangan masa jabatan kepala daerah terkait Pilkada serentak 2024. Seperti diketahui Pilkada 2022 dan 2023 diundur ke 2024 sehingga sejumlah kepala daerah harus dilanjutkan oleh penjabat.

Lebih lanjut dia mengungkapkan dalam kehidupan bernegara termasuk penyelenggaraan pemerintahan, wajib hukumnya menaati aturan perundang-undangan yang berlaku. Hal itu harus menjadi dasar semua pihak, baik dalam bertindak maupun menyusun kebijakan.

"Dalam menjalani kehidupan bernegara dan menyelenggarakan pemerintahan seluruh elemen bangsa wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana amanat konstitusi yang di muat dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yakni negara Indonesia adalah negara hukum," ujar Akmal Malik, Senin (14/2/2022).

Akmal menyebutkan dalam masa jabatan kepala daerah telah diatur dalam Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 serta Pasal 60 UU Nomor 23 Tahun 2014. Dua aturan tersebut menjelaskan, masa jabatan kepala daerah yakni hanya lima tahun terhitung sejak pelantikan, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Sehingga kata dia tidak ada klausul perpanjangan masa jabatan kepala daerah. Apabila diperpanjang, justru itu akan bermasalah dari sisi perundang-undangan dan berpotensi melanggar aturan.

"Dengan demikian dapat dikatakan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 60 UU Nomor 23 Tahun 2014 serta Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tersebut tidak terdapat ruang regulasi untuk perpanjangan masa jabatan kepala daerah karena secara eksplisit normanya mambatasi hanya lima tahun," tutur Akmal Malik.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
2 hari lalu

Instruksi Mendagri Tito ke Kepala Daerah: Larang Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar

7 hari lalu

Status PPPK Difinalisasi, Wamendagri Minta Kepala Daerah Tak Rekrut Staf Baru

12 hari lalu

Rapat Bareng Pimpinan BGN, Mendagri Minta Kepala Daerah Permudah Izin SPPG

14 hari lalu

Respons Wacana Pilkada Tanpa Wakil, Partai Perindo Minta Kewenangan Pimpinan Daerah Dipertegas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal