Kemendagri Tegaskan Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Daerah Berpotensi Langgar Aturan

Carlos Roy Fajarta
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik menegaskan tidak ada ruang regulasi untuk memperpanjang masa jabatan sejumlah kepala daerah yang akan berakhir dalam waktu dekat ini. (Foto: Antara)

Sebagaimana diketahui pada 12 Mei 2022, sejumlah kepala daerah akan berakhir masa jabatannya. Mereka terdiri atas 272 kepala daerah mulai dari gubernur, wali kota hingga bupati yang tersebar di 25 provinsi. Sementara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) baru akan digelar secara serentak pada 2024 mendatang.

Mantan Dirjen Otda Kemendagri Djohermansyah Djohan mengusulkan perlunya perpanjangan masa jabatan sejumlah kepala daerah yang akan berakhir ketimbang menunjuk Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai penjabat kepala daerah.

Menurut Djohermansyah Djohan, sebaiknya persoalan kekosongan jabatan kepala daerah tak perlu dijawab dengan pengisian penjabat. Dia mengusulkan agar kepala daerah yang habis masa jabatannya itu diperpanjang saja. 

Hal itu dinilainya lebih baik, ketimbang menunjuk atau mengangkat ASN menjadi penjabat yang disebutnya punya beberapa keterbatasan dan kendala ketika menjabat terlalu lama. 

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Purbaya Surati Kepala Daerah, Desak Percepatan Belanja APBD 2025  

Nasional
4 hari lalu

Duh, 51 Persen Kasus Korupsi Libatkan Pejabat Daerah

Nasional
5 hari lalu

Abdul Wahid Tersangka KPK, SF Hariyanto Ditunjuk Jadi Plt Gubernur Riau

Nasional
6 hari lalu

Partai Perindo Jadi Kekuatan Sosial Politik Indonesia, Kemendagri Ajak Sukseskan Program Prabowo

Nasional
7 hari lalu

Abdul Wahid Jadi Gubernur Riau ke-4 Ditangkap KPK, Ini Daftar Selengkapnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal