Kemendagri Tegaskan Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Daerah Berpotensi Langgar Aturan

Carlos Roy Fajarta
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik menegaskan tidak ada ruang regulasi untuk memperpanjang masa jabatan sejumlah kepala daerah yang akan berakhir dalam waktu dekat ini. (Foto: Antara)

Sebagaimana diketahui pada 12 Mei 2022, sejumlah kepala daerah akan berakhir masa jabatannya. Mereka terdiri atas 272 kepala daerah mulai dari gubernur, wali kota hingga bupati yang tersebar di 25 provinsi. Sementara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) baru akan digelar secara serentak pada 2024 mendatang.

Mantan Dirjen Otda Kemendagri Djohermansyah Djohan mengusulkan perlunya perpanjangan masa jabatan sejumlah kepala daerah yang akan berakhir ketimbang menunjuk Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai penjabat kepala daerah.

Menurut Djohermansyah Djohan, sebaiknya persoalan kekosongan jabatan kepala daerah tak perlu dijawab dengan pengisian penjabat. Dia mengusulkan agar kepala daerah yang habis masa jabatannya itu diperpanjang saja. 

Hal itu dinilainya lebih baik, ketimbang menunjuk atau mengangkat ASN menjadi penjabat yang disebutnya punya beberapa keterbatasan dan kendala ketika menjabat terlalu lama. 

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
4 hari lalu

Angela Tanoesoedibjo: Pemimpin Daerah Awards 2026 Jadi Inspirasi Kemajuan Indonesia

4 hari lalu

Pemimpin Daerah Awards 2026, Menteri Maman Serukan Pergeseran Paradigma UMKM dan Apresiasi Kepala Daerah

4 hari lalu

Buka Pemimpin Daerah Awards 2026, Kepala Bappisus Dorong Penguatan Karakter Bangsa

9 hari lalu

Instruksi Mendagri Tito ke Kepala Daerah: Larang Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal