Kemendagri Tegaskan Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Daerah Berpotensi Langgar Aturan

Carlos Roy Fajarta
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik menegaskan tidak ada ruang regulasi untuk memperpanjang masa jabatan sejumlah kepala daerah yang akan berakhir dalam waktu dekat ini. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik menegaskan tidak ada ruang regulasi untuk memperpanjang masa jabatan kepala daerah yang akan berakhir dalam waktu dekat ini. Dalam regulasi, masa jabatan tersebut hanya dibatasi selama lima tahun.

Hal itu disampaikan Akmal menanggapi usulan perpanjangan masa jabatan kepala daerah terkait Pilkada serentak 2024. Seperti diketahui Pilkada 2022 dan 2023 diundur ke 2024 sehingga sejumlah kepala daerah harus dilanjutkan oleh penjabat.

Lebih lanjut dia mengungkapkan dalam kehidupan bernegara termasuk penyelenggaraan pemerintahan, wajib hukumnya menaati aturan perundang-undangan yang berlaku. Hal itu harus menjadi dasar semua pihak, baik dalam bertindak maupun menyusun kebijakan.

"Dalam menjalani kehidupan bernegara dan menyelenggarakan pemerintahan seluruh elemen bangsa wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana amanat konstitusi yang di muat dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yakni negara Indonesia adalah negara hukum," ujar Akmal Malik, Senin (14/2/2022).

Akmal menyebutkan dalam masa jabatan kepala daerah telah diatur dalam Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 serta Pasal 60 UU Nomor 23 Tahun 2014. Dua aturan tersebut menjelaskan, masa jabatan kepala daerah yakni hanya lima tahun terhitung sejak pelantikan, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Sehingga kata dia tidak ada klausul perpanjangan masa jabatan kepala daerah. Apabila diperpanjang, justru itu akan bermasalah dari sisi perundang-undangan dan berpotensi melanggar aturan.

"Dengan demikian dapat dikatakan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 60 UU Nomor 23 Tahun 2014 serta Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tersebut tidak terdapat ruang regulasi untuk perpanjangan masa jabatan kepala daerah karena secara eksplisit normanya mambatasi hanya lima tahun," tutur Akmal Malik.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Purbaya Surati Kepala Daerah, Desak Percepatan Belanja APBD 2025  

Nasional
4 hari lalu

Duh, 51 Persen Kasus Korupsi Libatkan Pejabat Daerah

Nasional
5 hari lalu

Abdul Wahid Tersangka KPK, SF Hariyanto Ditunjuk Jadi Plt Gubernur Riau

Nasional
6 hari lalu

Partai Perindo Jadi Kekuatan Sosial Politik Indonesia, Kemendagri Ajak Sukseskan Program Prabowo

Nasional
7 hari lalu

Abdul Wahid Jadi Gubernur Riau ke-4 Ditangkap KPK, Ini Daftar Selengkapnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal