JAKARTA, iNews.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menolak ratusan usulan mutasi jabatan yang diajukan petahana. Mutasi jabatan pegawai negeri sipil (PNS) meningkat jelang cuti kampanye petahana pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020.
Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik mengatakan, ratusan usulan mutasi jabatan itu terjadi pada Agustus 2020. "Terakhir, bulan Agustus saja kita menolak sebanyak 720 usulan mutasi," ucapnya melalui pesan singkat di Jakarta, Jumat (11/9/2020).
Selama Januari hingga Agustus 2020, Akmal mengungkapkan, Kemendagri menerima 8.239 usulan mutasi jabatan. Dari jumlah tersebut 4.156 usulan ditolak.
Akmal menegaskan, mutasi jabatan dilarang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10/2016. Dalam UU itu disebutkan, mutasi jabatan dilarang enam bulan sebelum pilkada kecuali ada izin dari menteri dalam negeri (mendagri).
"Kecenderungan mendekati masa kampanye. Di mana petahana yang akan cuti di luar tanggungan negara akan fokus untuk melaksanakan kampanye, semakin gencar mengajukan usulan mutasi," tuturnya.
Akmal mengatakan penolakan usulan mutasi karena dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu dikhawatirkan akan mengganggu netralitas PNS.
Dengan ketegasan tersebut, menurut Akmal, akan dapat melindungi PNS dari tekanan politik jelang pilkada. "Iya (agar tidak perlu takut tekanan politik). Kita mendorong dan mendukung meritokrasi dalam pengembangan karier ASN di daerah," ujarnya. Dita angga