JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berhasil mengungkap kasus yang berindikasi pidana berupa penjualan blangko Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di pasar online. Keberhasilan tersebut diawali adanya informasi yang diperoleh dari media tentang beredarnya blangko e-KTP.
Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, dari informasi itu dilakukan penelusuran melalui koordinasi dengan perusahaan pencetak blangko e-KTP dan toko penjual online. Saat ini sudah diidentifikasi siapa pelaku yang menawarkan dan di mana lokasi barang diperoleh.
"Perlu dijelaskan bahwa setiap blangko e-KTP memiliki nomor UID atau nomor identitas chip yang khas membedakan satu dengan yang lain. Nomor ini tercatat secara sistematis sehingga dapat diketahui dengan mudah keberadaan blangko e-KTP," ujar Zudan, Jakarta, Rabu (5/12/2018).
Dia menuturkan, identifikasi pelaku seperti alamat, nomor telepone dan foto wajah. Hasil identifikasi sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Sesuai Pasal 96 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan perbuatan tersebut merupakan tindakan pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Menurutnya, indentitas pelaku mudah diungkap karena database kependudukan telah menyimpan data perseorangan penduduk termasuk data biometrik bagi penduduk dewasa. Selain itu, adanya registrasi kartu prabayar yang mengaitkan dengan data kependudukan memberikan kemudahan tersendiri dalam pelacakan pelaku karena posisinya dapat diketahui dengan koordinat keberadaannya.