Dia meminta kepada semua toko online dan pihak lain yang masih menawarkan penjualan blangko e-KTP untuk menghentikan praktik yang berindikasi pidana.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar mengingatkan, agar masyarakat berhati-hati dengan berbagai modus penipuan. Teknologi kependudukan yang dimiliki oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri sangat canggih dan memiliki sistem keamanan sangat baik.
Masyatakat diminta aktif menyampaikan laporan kepada kantor pemerintahan terdekat seperti RT, RW, kantor desa, kelurahan dan kecamatan jika menemukan sesuatu yang janggal dalam pelayanan e-KTP.
“Sesuai Pasal 95B UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan bahwa pelayanan e-KTP tidak dipungut biaya. Apabila terjadi pemungutan dalam memberikan pelayanannya terkena sanksi pidana paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp75, ” kata Bahtiar.