Kemendagri Ungkap Kejahatan Penjualan Blangko e-KTP Online

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi, Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). (Foto: Koran Sindo).

Dia meminta kepada semua toko online dan pihak lain yang masih menawarkan penjualan blangko e-KTP untuk menghentikan praktik yang berindikasi pidana.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar mengingatkan, agar masyarakat berhati-hati dengan berbagai modus penipuan. Teknologi kependudukan yang dimiliki oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri sangat canggih dan memiliki sistem keamanan sangat baik.

Masyatakat diminta aktif menyampaikan laporan kepada kantor pemerintahan terdekat seperti RT, RW, kantor desa, kelurahan dan kecamatan jika menemukan sesuatu yang janggal dalam pelayanan e-KTP.

“Sesuai Pasal 95B UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan bahwa pelayanan e-KTP tidak dipungut biaya. Apabila terjadi pemungutan dalam memberikan pelayanannya terkena sanksi pidana paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp75, ” kata Bahtiar.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Cara Daftar Antrian Pangan Bersubsidi November 2025 Beserta Syaratnya

Bisnis
7 bulan lalu

Cek NIK Apakah Terdaftar BSU atau Tidak, Caranya via Online!

Bisnis
9 bulan lalu

Cara Daftar Antrian OTS KJP Pasar Jaya dan Syaratnya untuk Dapat Sembako Murah!

Internet
10 bulan lalu

5 Cara Melihat Online WhatsApp yang Disembunyikan untuk Memantau Aktivitas Teman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal