Kemendagri Ungkap Kronologi 4 Pulau Aceh Masuk Wilayah Sumut

Binti Mufarida
Kronologi 4 pulau Aceh yang dicaplok Sumut menurut Kemendagri. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membeberkan kronologi sengketa empat pulau di Provinsi Aceh yang kini masuk ke wilayah administratif Sumatera Utara (Sumut). Keempat pulau tersebut, yakni Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang.

Dari data yang ditulis lewat akun media sosial resminya, ditulis bahwa secara administratif, empat pulau tersebut telah ditegaskan masuk wilayah Sumut melalui keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) No. 300.2.2-2138 Tahun 2025.

Namun, keempat pulau tersebut telah masuk proses sengketa wilayah sejak tahun 2008.

Kronologi sengketa 4 Pulau Aceh yang Masuk Wilayah Sumatera Utara menurut Kemendagri

Tahun 2008

Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi memverifikasi dan membakukan 213 pulau di wilayah Provinsi Sumatera Utara, termasuk 4 pulau (Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang).

Juga dilakukan verifikasi terhadap 260 pulau di wilayah Provinsi Aceh, hasilnya tidak ditemukan 4 pulau tersebut.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Bendungan Rukoh Siap Difungsikan, Waskita Karya Kebut Proyek Pengarah

Nasional
2 hari lalu

Sumpah Pemuda 2025, Generasi Muda Aceh Gaungkan Semangat Lawan Narkoba

Buletin
8 hari lalu

Sumut Inflasi Tertinggi Nasional, Gubernur Bobby Nasution Ditegur Kemendagri

Nasional
9 hari lalu

Punya 3 Wamendagri, Tito Karnavian: Tinggal Bagi-Bagi Tugas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal