JAKARTA, iNews.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membeberkan kronologi sengketa empat pulau di Provinsi Aceh yang kini masuk ke wilayah administratif Sumatera Utara (Sumut). Keempat pulau tersebut, yakni Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang.
Dari data yang ditulis lewat akun media sosial resminya, ditulis bahwa secara administratif, empat pulau tersebut telah ditegaskan masuk wilayah Sumut melalui keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) No. 300.2.2-2138 Tahun 2025.
Namun, keempat pulau tersebut telah masuk proses sengketa wilayah sejak tahun 2008.
Tahun 2008
Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi memverifikasi dan membakukan 213 pulau di wilayah Provinsi Sumatera Utara, termasuk 4 pulau (Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang).
Juga dilakukan verifikasi terhadap 260 pulau di wilayah Provinsi Aceh, hasilnya tidak ditemukan 4 pulau tersebut.