Tahun 2009
Gubernur Sumatera Utara mengonfirmasi hasil verifikasi 213 pulau di Provinsi Sumatera Utara melalui surat Nomor 125/8199 tanggal 23 Oktober 2009.
Gubernur Aceh juga turut mengonfirmasi melalui surat Nomor 125/63033 tanggal 4 November 2009 terkait hasil verifikasi 260 pulau di Provinsi Aceh, serta menyampaikan perubahan nama 4 pulau:
- Pulau Rangit Besar menjadi Pulau Mangkir Besar
- Pulau Rangit Kecil menjadi Pulau Mangkir Kecil
- Pulau Malelo menjadi Pulau Lipan
- Pulau Panjang, tetap.
15 November 2017
Melalui surat Nomor 136/40430 tanggal 15 November 2017, Gubernur Aceh menyampaikan bahwa berdasarkan Peta Topografi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) tahun 1978, 4 pulau tersebut masuk dalam wilayah Aceh.
30 November 2017
Kemendagri melakukan analisis spasial dengan hasil bahwa 4 pulau tersebut masuk dalam cakupan wilayah Provinsi Sumatera Utara. Peta Topografi tahun 1978 dan Peta Rupa Bumi Indonesia (RBI) dinyatakan bukan sebagai referensi resmi mengenai batas administrasi nasional maupun internasional.
8 Desember 2017
Surat Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Dirjen Bina Adwil) Nomor 125/8177/BAK tanggal 8 Desember 2017 menegaskan bahwa 4 pulau tersebut masuk dalam cakupan wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Tahun 2018
Gubernur Aceh mengirim surat kepada Kemendagri Nomor 136/30705 tanggal 21 Desember 2018 perihal revisi koordinat 4 pulau di Kabupaten Aceh Singkil.
Tahun 2019
Gubernur Aceh pada tanggal 31 Desember 2019 kembali mengirim surat kepada Kemendagri perihal fasilitasi penyelesaian garis batas laut antara Aceh dan Sumatera Utara.