JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan Pramuka merupakan ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Pramuka wajib disediakan sebagai ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka.
“Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka,” ujar Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo dalam keterangannya, Senin (1/4/2024).
Dia menyatakan Kemendikbudristek tidak memiliki gagasan meniadakan Pramuka. Menurutnya, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah justru menguatkan peraturan perundangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.
Dia menyatakan, Permendikbudristek 12/2024 hanya merevisi pendidikan kepramukaan dalam model blok yang mewajibkan perkemahan, menjadi tidak wajib. Kendati begitu, sekolah tetap diperbolehkan menyelenggarakan perkemahan.
Selain itu, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler bersifat sukarela.
“UU 12/2010 (Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka) menyatakan bahwa gerakan Pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis. Sejalan dengan hal itu, Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela,” kata Anindito.