Kemendikbud Terbitkan Surat Edaran, Sekolah Dilarang Tambah Waktu Libur Nataru

Jonathan Nalom
Ilutrasi, kegiatan belajar mengajar di sekolah. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id  - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melarang penambahan waktu libur selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Kebijakan tersebut tertuang pada Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek No. 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Surat tersebut ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek, Suharti. Dalam SE menjelaskan jadwal pembagian rapor dan libur satuan pendidikan akan diberlakukan sesuai dengan kalender pendidikan yang ditetapkan masing-masing pemda. Satuan pendidikan dilarang untuk menambah libur di luar kalender akademik tersebut.

“Satun pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada angka 2,” dikutip dari poin ketiga SE tersebut, Rabu (15/12/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

KPPU Soroti Tambahan Volume Impor BBM Pertamina Capai 613.000 Kiloliter, SPBU Swasta Cuma Segini

Nasional
2 bulan lalu

Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Aktifkan Siskamling di Tingkat RT/RW

Nasional
4 bulan lalu

Cek pip.Kemdikbud.go.id 2025 Terbaru: Panduan Lengkap untuk Penerima Program Indonesia Pintar

Nasional
4 bulan lalu

Mendukbangga Terbitkan Surat Edaran, Dorong Para Ayah Antar Anak Hari Pertama Sekolah

Nasional
4 bulan lalu

Bobby Nasution Wajibkan Lagu Indonesia Raya Dikumandangkan Tiap Jam 10 Pagi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal