Kemendikbudristek: 100 Persen PTN Telah Bentuk Satgas Kekerasan Seksual

Puti Aini Yasmin
Kemendikbud: 100 PTN telah bentuk satgas kekerasan seksual

JAKARTA, iNews.id -Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan seluruh PTN telah membentuk satgas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) di lingkungan pendidikan. Hal ini sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Menurut Kepala Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kemendikbudristek Rusprita Putri Utami, upaya itu dilakukan mengingat kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi masih mengkhawatirkan. 

Bahkan, berdasarkan data laporan Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, sepanjang tahun 2015-2021, dari total 67 kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan, 35 di antaranya terjadi di perguruan tinggi.

“Alhamdulillah, saat ini sudah 100 persen PTN membentuk Satgas PPKS. Selain itu, sebanyak 109 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) juga sedang berproses membentuk satuan tugas dan sebanyak 20 PTS telah membentuk Satgas PPKS di kampus mereka,” ujarnya dikutip iNews.id dari keterangan yang diterima Jumat (3/2/2023).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Prabowo bakal Bentuk Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bencana Sumatra, Berikut Tugasnya

Nasional
18 hari lalu

Miris Anak Sekolah Pulang-Pergi Basah Seberangi Sungai, Prabowo Bentuk Satgas 300.000 Jembatan

Nasional
24 hari lalu

Pengacara Tegaskan Nadiem Tak Terlibat Kasus Google Cloud: Ranah Pelaksana Operasional

Nasional
2 bulan lalu

Pengacara Nadiem Bantah Kliennya Bikin Grup WhatsApp untuk Pengadaan Laptop Chromebook di Kemendikbudristek

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal