Kemendikbudristek Buka Program Pendaan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, Ini Ketentuannya

Neneng Zubaedah
Kemendikbud

Skema Competitive Fund senditi telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp1,2 triliun. Dengan rincian Rp100 miliar untuk mewadahi 10.000 dosen pemula PTN dan PTS dari klaster riset utama, madya, dan binaan.

Kemudian, Rp525 miliar untuk hilirisasi penelitian bagi PTN BLU dan PTS klaster utama dan madya dan Rp575 miliar untuk hilirisasi penelitian untuk menjawab solusi negara bagi PTN-BH dan PTS klaster mandiri. 

Sedangkan, program Matching Fund menyediakan dana Rp950 miliar bagi PTN dan PTS untuk hilirisasi kerja sama penelitian perguruan dengan mitra melalui Kedaireka. 

Plt Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek Nizam mendorong penelitian yang akan dilakukan oleh para dosen nantinya dapat melibatkan mahasiswa. Sebab, pendidikan tinggi pada dasarnya menyiapkan SDM masa depan menjadi lebih kreatif, inovatif, dan tanggap terhadap permasalahan yang dihadapi melalui kemampuan untuk melakukan riset dan inovasi.

“Penelitian yang dilakukan oleh dosen harus melibatkan mahasiswa. Sebagai lembaga pendidikan tinggi yang mengembangkan pengetahuan dan teknologi, bersama-sama co-creation antara dosen dan mahasiswa,” tutur dia melalui siaran pers, Sabtu (22/1/2022).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Mantan Pejabat Kemendikbudristek Ngaku Takut dengan Jurist Tan, Kenapa?

Nasional
9 hari lalu

Purbaya Ungkap Kebutuhan Anggaran Proyek Gentengisasi Tak Sampai Rp1 Triliun

Nasional
9 hari lalu

Eks PPK Kemendikbudristek Ngaku Terima dan Bagi-Bagi Uang Pengadaan Laptop Chromebook

Nasional
17 hari lalu

Eks Direktur Kemendikbudristek Akui Terima Uang 7.000 Dolar AS terkait Pengadaan Chromebook

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal