Kemendikbudristek Cabut Izin Operasional 23 Perguruan Tinggi, Ini Alasannya

riana rizkia
Kemendikbudristek mencabut izin operasional 23 perguruan tinggi per, Kamis (25/5/2023), karena tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi. (Ilustrasi/Freepik)

Bagi perguruan tinggi yang tidak sesuai ketentuan berdasarkan Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2020 akan dikenakan sanksi ringan, sedang, berat sampai pada pencabutan izin operasional. 

Tahapan pemberian sanksi dilakukan secara berjenjang, untuk sanksi ringan ada di LLDIKTI. Sementara, sanksi sedang dan berat ada pada Dirjen Diktiristek dengan melibatkan tim Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi (EKPT) yang terdiri atas berbagai unsur seperti Kelembagaan, Hukum, Pembelajaran Kemahasiswaan, Sumber Daya, dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, sehingga keputusan yang diambil berdasarkan fakta dan data yang tervalidasi.

Sebagai informasi, Dirjen Diktiristek menerima pengaduan masyarakat melalui https://sidali.kemdikbud.go.id/app (Sistem informasi pengendalian Kelembagaan Perguruan Tinggi pada Pendidikan Tinggi akademik). Hingga 25 Mei 2023 terdapat 52 pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi ringan, sedang, berat sampai pada pencabutan izin operasional.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

MNC University Hadiri China-Indonesia Education-Industry Collaboration Summit 2025, Perkuat Kemitraan Stategis

Nasional
11 hari lalu

Nadiem Makarim usai Diperiksa Kejagung 10 Jam: Saya Yakin Kebenaran Akan Terbuka

Nasional
14 hari lalu

Kejagung Terima Pengembalian Uang terkait Kasus Korupsi Laptop, dari Siapa?

Nasional
1 bulan lalu

MNC University Apresiasi LLDikti Wilayah III Cegah dan Atasi Kekerasan di Perguruan Tinggi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal