Kemendikbudristek Cabut Izin Operasional 23 Perguruan Tinggi, Ini Alasannya

riana rizkia
Kemendikbudristek mencabut izin operasional 23 perguruan tinggi per, Kamis (25/5/2023), karena tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi. (Ilustrasi/Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencabut izin operasional 23 perguruan tinggi per, Kamis (25/5/2023), karena tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi. Bahkan, 23 perguruan tinggi tersebut juga kedapatan melakukan beberapa pelanggaran seperti melaksanakan pembelajaran fiktif hingga praktik jual beli ijazah.

"Melakukan penyimpangan pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), serta adanya perselisihan badan penyelenggara sehingga pembelajaran tidak kondusif," tulis keterangan tertulis Kemendikbudristek, Jumat (26/5/2023).

Kemudian, untuk mahasiswa, dosen, dan tenaga pendidik yang terdampak karena pencabutan izin operasional tersebut, Kemendikbud akan membantu memindahkan ke perguruan tinggi lainnya melalui UPT Kemendikbudristek, yakni Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) selama ada bukti pembelajaran yang otentik.

Untuk diketahui, Dirjen Diktiristek saat ini memiliki tugas menjamin pendidikan tinggi yang dilaksanakan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah. Oleh karena itu, LLDIKTI melakukan pembinaan, monitoring dan evaluasi perguruan tinggi supaya sesuai ketentuan. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

MNC University Hadiri China-Indonesia Education-Industry Collaboration Summit 2025, Perkuat Kemitraan Stategis

Nasional
8 hari lalu

Nadiem Makarim usai Diperiksa Kejagung 10 Jam: Saya Yakin Kebenaran Akan Terbuka

Nasional
12 hari lalu

Kejagung Terima Pengembalian Uang terkait Kasus Korupsi Laptop, dari Siapa?

Nasional
1 bulan lalu

MNC University Apresiasi LLDikti Wilayah III Cegah dan Atasi Kekerasan di Perguruan Tinggi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal