JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan surat larangan bagi siswa SMK atau STM untuk mengikuti demonstrasi yang akan digelar besok Senin (11/4/2022). Hal itu, menyikapi ramainya tagar di media sosial bertajuk 'STM Bergerak'.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbudristek Anang Ristanto mengatakan pemerintah berkewajiban menjaga anak-anak, termasuk siswa SMK agar terhindar dari segala bentuk kekerasan.
"Melindungi dan menjaga anak-anak dari kekerasan adalah amanat konstitusi yang merupakan tanggung jawab semua pihak," ujar Anang di Jakarta, Minggu (10/4/2022).
Anang mengimbau, seluruh jajaran pendidikan di masing-masing daerah termasuk orang tua agar menjaga anak-anaknya tidak terlibat pada aksi massa yang akan dilaksanakan besok.
"Untuk menjaga keselamatan dan keamanan peserta didik SMK, Kemendikbudristek mengimbau kepada Dinas Pendidikan, para pendidik serta orang tua peserta didik SMK di wilayah Jabodetabek agar dapat mencegah keterlibatan anak-anak dalam aksi unjuk rasa pada tanggal 11 April 2022," ucapnya.