Kemendikdasmen Terbitkan Aturan Sekolah di Wilayah Terdampak Karhutla, ISPU Jadi Penentu 

Jonathan Simanjuntak
Kemendikdasmen menetapkan pembelajaran di daerah terdampak karhutla berdasarkan nilai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU). (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan pelaksanaan pembelajaran di daerah terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) harus mengacu pada nilai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU).

Artinya, pemerintah daerah maupun sekolah tidak bisa menentukan sendiri metode pembelajaran tanpa mempertimbangkan kondisi kualitas udara di wilayahnya.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto mengatakan, metode pembelajaran, baik tatap muka penuh, tatap muka sebagian maupun pembelajaran daring penuh, ditentukan berdasarkan nilai ISPU di masing-masing daerah.

"Kebijakan pembelajaran baik itu tatap muka penuh, tatap muka sebagian atau full daring ditentukan oleh indeks standar pencemaran udara atau ISPU," ucap Gogot, Rabu (2/9/2026).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
4 jam lalu

Karhutla di Kalbar Belum Padam, 31 Titik Api Terdeteksi hingga Hari Ini

7 jam lalu

Karhutla Makan Korban! Warga Sesak Napas, Petugas Kelelahan hingga Relawan Luka Bakar 75 Persen

7 jam lalu

Dampak Karhutla Kalimantan, Kabut Asap Terbawa Angin hingga Selimuti Manila

1 hari lalu

Karhutla Semeru, Relawan Temukan Tulang Belulang Kijang dan Jejak Macan Tutul

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal