Kemenhaj Bakal Rombak Aturan Kuota Haji, Jemaah Tak Lagi Tunggu Sampai 40 Tahun

Nur Khabibi
Kemenhaj akan merombak aturan haji nantinya antrean haji tak akan hingga 40 tahun. (Foto: IG Prabowo

Untuk itu, perubahan aturan kuota haji diharapkan bisa mempercepat waktu tunggu antrean. Sehingga, antrean yang tadinya hingga 40 tahun dipangkas menjadi 26 tahun.

"Nanti kalau kita pakai perhitungan sesuai dengan undang-undang misalnya sesuai dengan daftar tunggu maka semua daerah di Indonesia itu daftar tunggunya sekitar 26-27 tahun," ujarnya.

"Jadi dengan merujuk undang-undang kita harapkan tidak ada lagi provinsi yang nunggu sampai 40 tahun, jadi paling lama harus sekitar 26-27 tahun," kata Dahnil.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

KPK Periksa Ketua PBNU bidang Ekonomi terkait Kasus Haji, Dalami Dugaan Aliran Dana

Nasional
22 jam lalu

Dalami Kasus Yaqut, KPK Periksa Ketua Bidang Ekonomi PBNU

Nasional
4 hari lalu

Eks Penyidik KPK Respons Penetapan Tersangka Yaqut: Tepat, Perannya Signifikan

Nasional
4 hari lalu

Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Kekayaan Gus Yaqut Tembus Rp13,7 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal