Untuk itu, perubahan aturan kuota haji diharapkan bisa mempercepat waktu tunggu antrean. Sehingga, antrean yang tadinya hingga 40 tahun dipangkas menjadi 26 tahun.
"Nanti kalau kita pakai perhitungan sesuai dengan undang-undang misalnya sesuai dengan daftar tunggu maka semua daerah di Indonesia itu daftar tunggunya sekitar 26-27 tahun," ujarnya.
"Jadi dengan merujuk undang-undang kita harapkan tidak ada lagi provinsi yang nunggu sampai 40 tahun, jadi paling lama harus sekitar 26-27 tahun," kata Dahnil.