Kemenhaj Bakal Rombak Aturan Kuota Haji, Jemaah Tak Lagi Tunggu Sampai 40 Tahun

Nur Khabibi
Kemenhaj akan merombak aturan haji nantinya antrean haji tak akan hingga 40 tahun. (Foto: IG Prabowo

JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Haji dan Umroh, Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan akan merombak aturan kuota jemaah haji per provinsi. Dengan begitu, tidak ada lagi jemaah yang menunggu antrean hingga 40 tahun.

Menurut Dahnil saat ini penentuan kuota tidak berdasarkan aturan yang berlaku. Sehingga, ia menilai hal itu melanggar dan harus dibenahi.

"Rekomendasi BPK berulang kali bahwasannya perhitungan kuota haji per provinsi selama ini tidak merujuk undang-undang, tidak sesuai undang-undang atau melanggar undang-undang," kata Dahnil di kantor Kementerian Haji dan Umroh, Selasa (30/9/2025). 

Akibatnya, waktu tunggu haji atau antrean di masing-masing daerah berbeda-beda. Bahkan, ada daerah yang waktu tunggunya hingga 40 tahun. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
22 jam lalu

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Kakanwil Kemenag Jateng

Nasional
1 hari lalu

KPK Periksa Eks Bendahara Amphuri, Dalami Aliran Uang Fee Percepatan Keberangkatan Haji 

Nasional
2 hari lalu

Kemenhaj RI Peringatkan Masyarakat Soal Tawaran Haji Tanpa Antre

Nasional
2 hari lalu

Terungkap! KPK Temukan Ada Kuota Petugas Haji Diperjualbelikan ke Calon Jemaah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal