JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Haji dan Umroh, Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan akan merombak aturan kuota jemaah haji per provinsi. Dengan begitu, tidak ada lagi jemaah yang menunggu antrean hingga 40 tahun.
Menurut Dahnil saat ini penentuan kuota tidak berdasarkan aturan yang berlaku. Sehingga, ia menilai hal itu melanggar dan harus dibenahi.
"Rekomendasi BPK berulang kali bahwasannya perhitungan kuota haji per provinsi selama ini tidak merujuk undang-undang, tidak sesuai undang-undang atau melanggar undang-undang," kata Dahnil di kantor Kementerian Haji dan Umroh, Selasa (30/9/2025).
Akibatnya, waktu tunggu haji atau antrean di masing-masing daerah berbeda-beda. Bahkan, ada daerah yang waktu tunggunya hingga 40 tahun.