JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatur pergerakan angkutan orang dan barang di pelabuhan penyeberangan. Pengaturan dilakukan untuk memecah kepadatan lalu lintas kendaraan saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan pengaturan dilakukan di empat pelabuhan utama yakni Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk.
"Beberapa pelabuhan pendukung juga kami siapkan untuk membantu memecah kepadatan kendaraan dan mencegah terjadinya penumpukan di satu lokasi," ujar Aan dalam keterangannya, Jumat (5/12/2025).
Dia menyampaikan, pengaturan penyeberangan itu termuat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Adapun perinciannya sebagai berikut.
1. Pelabuhan Merak, Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Ciwandan, Pelabuhan BBJ Bojonegara (Serang-Banten), Pelabuhan BBJ Muara Pilu (Lampung Selatan), Pelabuhan PT Wijaya Karya Beton Tbk (Bakauheni), Pelabuhan PT Krakatau Bandar Samudera (Cilegon) dan Pelabuhan Panjang (Lampung):
- Pada 19 Desember 2025 pukul 15.00 waktu setempat sampai dengan 4 Januari 2026 pukul 24.00 waktu setempat yang dapat melalui Pelabuhan Merak tujuan Sumatera: penumpang pejalan kaki, kendaran golongan I (sepeda), kendaraan bermotor golongan IVa, mobil barang golongan IVb, kendaraan bermotor golongan Va, mobil barang golongan Vb dan kendaraan bermotor golongan VIa (Lintasan Merak-Bakauheni). Sementara kendaraan bermotor golongan II, III, dan mobil barang golongan VIb tujuan Sumatera melalui Pelabuhan Ciwandan (Lintasan Ciwandan-Wika Beton). Kemudian mobil barang golongan VII, VIII, hingga IX tujuan Sumatera melalui BBJ Bojonegara (Lintasan BBJ Bojonegara-Muara Pilu).