Kemenhub Atur Mobilitas di Pelabuhan, Pecah Kepadatan Kendaraan saat Nataru

Iqbal Dwi Purnama
Pelabuhan penyeberangan. (Foto: Dok. Kemenhub)

- Pada tanggal 19 Desember 2025 pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan 4 Januari 2026 pukul 24.00 waktu setempat, mobil barang golongan VII, VIII, dan IX dapat melalui trayek laut Tanjung Wangi-Gilimas dan/atau Lintas Penyeberangan Jangkar-Penyeberangan Lembar

- Dermaga Bulusan beropersi opsional untuk kendaraan angkutan barang yang dikecualikan, apabila terjadi penumpukan kendaraan akibat cuaca ekstrem dan lonjakan kendaraan angkutan barang di Pelabuhan Ketapang. Sementara itu Pelabuhan Penyeberangan Jangkar atau pun Pelabuhan Penyeberangan Lembar dapat dilalui kendaraan bermotor dengan daya angkut maksimal 40 ton.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

921.743 Tiket Kereta Api Libur Nataru Terjual, Ada Diskon 30 Persen

Regional
2 bulan lalu

Waspada Hoaks Cuaca Jelang Nataru, Anyer-Cinangka Siap Sambut Wisatawan

Nasional
2 bulan lalu

Pengumuman! Angkutan Barang Dilarang Masuk Ruas Tol Ini pada Libur Nataru, Cek Jadwalnya

Bisnis
2 bulan lalu

2.483 Petugas Tambahan Disiagakan untuk Jamin Keandalan Jalur dan Layanan Jelang Nataru 2025/2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal