Kemenhub Bolehkan Operasi Bus AKAP, Ini Syaratnya

Irfan Ma'ruf
Terminal Pulogebang (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melonggarkan aturan bus untuk bisa beroperasi di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19. Ada beberapa jenis bus yang bisa beroperasi.

Dirjen perhubungan darat resmi mengeluarkan surat edaran dengan nomor SE.9/AJ.201/DRJD/2020 untuk mengatur beberapa bus antarkota antarprovinsi (AKAP) yang dapat beroperasi. Namun, tak sembarangan orang bisa pergi ke luar kota dengan bus AKAP.

"Surat edaran itu merupakan lanjutan dari surat edaran 04 dari Gugus Tugas, yang beroperasi untuk orang-orang yang ada di surat edaran gugus tugas. Jadi bukan semua bus AKAP," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi saat dihubungi, Sabtu (9/5/2020).

Budi meminta masyarakat untuk perusahaan bus AKAP memahami hal tersebut. Hanya perusahaan yang sesuai kriteria pengecualian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang boleh angkut penumpang.

"Itu kalau misalnya enggak dibaca utuh (boleh semuanya), surat edarannya itu jadi seperti itu," ujar Budi.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 tahun lalu

Kasus Covid-19 Hari Ini Bertambah 179, Meninggal 4 Orang

Health
4 tahun lalu

Menuju Fase Baru Australia Akan Anggap Covid-19 Flu Biasa, Kedatangan Internasional Dibuka

Nasional
4 tahun lalu

Update 8 Maret 2022 : Kasus Harian Positif Covid-19 Tambah 30.148 Orang

Nasional
4 tahun lalu

Update 18 Januari 2022 : Pasien Covid-19 Melonjak Tambah 1.362 Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal