Dia juga meminta masyarakat untuk tidak mencari celah dengan menggunakan surat edaran itu untuk mudik. Dia menegaskan mudik tetap dilarang.
"Enggak semua orang bisa keluar, mudik tetap di larang, dari awal sudah di larang. Jangan dibuat risih sendiri deh," kata Budi.
Nantinya, hanya ada 38 Perusahaan Otobus (PO) yang beroperasi selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan hanya menjalankan 1 trip perhari nya. Untuk di Jakarta, hanya Terminal Pulogebang yang melayani perjalanan dengan bus AKAP.
Adapun dalam SE Nomor 4 Tahun 2020 dari Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menuliskan kriteria pengecualian pembatasan perjalanan orang berlaku untuk:
a. Perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan:
1. Pelayanan percepatan penanganan Covid-19;
2. Pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban unum;
3. Pelayanan kesehatan;
4. Pelayanan kebutuhan dasar;
5. Pelayanan pendukung layanan dasar;
6. Pelayanan fungsi ekonomi penting;
b. Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia;
c. Repatriasi Pekerja Migran Indonesia, Warga Negara Indonesia, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.